Loading
Standar Pelayanan pada Kelurahan Paseban, yang terdiri dari :
I. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris :
1. Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Eks Kota Praja;
2. Standar Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI; dan
3. Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak Atas Tanah.
II. Standar Pelayanan Urusan Perkawinan :
1. Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (umum);
2. Standar Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (umum);
3. Standar Pelayanan Perkawinan di Bawah Umur; dan
4. Standar Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian.
III. Standar Pelayanan Urusan Lainnya :
1. Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum;
2. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum;
3. Standar Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru;
4. Standar Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB;
5. Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama;
6. Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama;
7. Standar Pelayanan Surat Keterangan Mutasi Alamat;
8. Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kecamatan; dan
9. Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan.