Tugas
- Memberikan
layanan informasi kepada publik.
- Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Membantu
PPID Kelurahan Paseban didalam melaksanakan tugasnya.
- Melakukan
verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
- Membuat
laporan pelayanan informasi.
- Melaksanakan
tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi
Melakukan dan Pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta