Tugas dan Funsi PPID

Tugas

  1.  Memberikan layanan informasi kepada publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Membantu PPID Kelurahan Paseban didalam melaksanakan tugasnya.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
  8. Membuat laporan pelayanan informasi.
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Fungsi

Melakukan dan Pengelolaan pada  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta