Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan;
Kelurahan Senen mempunyai Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sebanyak 5 (lima) orang masa bakti 5 (lima) tahun 2024 s.d 2029 yang berkolaborasi dalam upaya memelihara dalam membantu pembangunan di lingkungan kelurahan senen, yaitu menampung, menyalurkan aspirasi, memberikan masukan, menggali potensi, menyelesaikan masalah Kota dan menginformasikan kebijakan daerah serta membuat rencana kerja tahunan.