Loading
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat siap mensukseskan program wajib belajar 13 tahun sekolah melalui kewajiban 1 tahun prasekolah bagi anak usia 5-6 tahun. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan instruksi Wali Kota Jakarta Pusat Nomor E -0050 tahun 2026.