Usai Penertiban Bangunan Liar, Kini Bantaran Kali Sentiong Paseban Mulai Ditata

Pasca-penertiban 61 bangunan liar di bantaran Kali Sentiong, Jalan Salemba Tengah, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Rabu(29/7) lalu. Kini, Kelurahan Paseban dan perangkat daerah terkait melakukan penataan kawasan secara bertahap. 

Penataan meliputi pembangunan trotoar, pengaspalan, serta penataan pertamanan guna mengembalikan fungsi kawasan sebagai fasilitas umum yang tertib, rapi, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sekretaris Kelurahan Paseban Muhammad Irwansyah mengatakan, penataan mencakup wilayah empat RW, yakni RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 08 dengan panjang kawasan sekitar 1,2 kilometer.

"Di empat RW ini sebelumnya banyak bangunan liar. Ada sebanyak 61 bangunan dengan berbagai fungsi. Sekarang Pemda mengambil alih dan mengembalikan fungsi lahan ini sebagaimana mestinya untuk kepentingan umum," ujar Irwansyah.

Pasca-penertiban, lanjut Irwansyah, sejumlah pekerjaan penataan mulai dilakukan. Suku Dinas Bina Marga saat ini mengerjakan pembangunan trotoar di RW 08. Sementara itu, pekerjaan pengaspalan juga telah dilakukan di wilayah RW 06.

Penataan kawasan turut melibatkan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Dari sisi pertamanan, dilakukan pemangkasan atau penopingan pohon untuk meningkatkan estetika kawasan.

"Untuk Bina Marga saat ini sedang ada pekerjaan trotoar. Di RW 08 sudah berjalan, kemudian ada pekerjaan aspal di RW 06. Diiringi juga dengan Pertamanan yang melakukan penopingan sehingga kawasan terlihat lebih indah," jelasnya.

Irwansyah menambahkan, proses penataan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh kawasan. Pemerintah kelurahan bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan, termasuk di wilayah RW 04 hingga RW 06.

Selain trotoar, penataan bantaran Kali Sentiong juga akan dilengkapi dengan pekerjaan penurapan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Suku Dinas SDA, penurapan di wilayah RW 04 dan RW 05 direncanakan dilaksanakan pada 2027 mendatang.

"Penurapan ada. Kami sudah koordinasi dengan SDA, rencananya pada 2027 dilakukan penurapan di RW 04 dan RW 05," katanya.

Irwansyah mengatakan, penataan tersebut ditargetkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan indah.

Untuk menjaga hasil penataan, Kelurahan Paseban juga akan menggandeng Satpol PP, pengurus RT dan RW, serta warga setempat dalam melakukan pengawasan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila ditemukan kembali aktivitas atau bangunan yang melanggar ketentuan.

"Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP serta menggandeng RT, RW, dan warga untuk membantu pengawasan. Kalau ada pelanggaran, diharapkan cepat dilaporkan sehingga bisa langsung ditindak. Jangan sampai dibiarkan karena bisa terus berkembang," tandasnya.

Reporter: R Maulana Yusuf & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP