Sekko Serahkan SK Pesiun TMT 1 Mei 2026
Suku Badan Kepegawaian telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menyerahkan secara langsung SK Pensiun Janda/Duda Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2026, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (23/4).
Denny mengapresiasi atas dedikasi yang telah diberikan oleh bapak ibu yang menerima SK pensiun TMT 1 Mei 2026.
“Saya mewakili Pemkot Administrasi Jakarta Pusat mengucapkan terima kasih atas pengabdian bapak/ibu selama ini. Semoga dedikasi bapak/ibu dicatatkan sebagai amal baik,” katanya.
Menurut Denny, jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama ini.
“Jaminan hak dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua, dan sebagai hak penghargaan atas pengabdian,” ucapnya.
Selanjutnya, Denny mengatakan bahwa masa pensiun harus dijalani dengan bahagia, karena dapat menikmati kebebasan dari rutinitas sebagai aparatur sipil negara.
“Kalau selama ini bapak/ibu berdedikasi melaksanakan tugas di unit kerja, mulai 1 Mei 2026 nanti dapat menikmati kebebasan dari rutinitas sebagai ASN. Jadi masa pensiun harus dijalani dengan bangga dan bahagia. Bangga karena selesai mengabdi, dan bahagia karena akan lebih banyak waktu bersama keluarga,” tandasnya.
Reporter: Mutiara Rizqy
& Editor: Andreas Pamakayo