Kecamatan Cempaka Putih Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber Kepada Para Pelaku Usaha

Kecamatan Cempaka Putih bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat kembali menggelar sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, di Aula kantor Kecamatan Cempaka Putih, Senin (18/5).

Kegiatan yang merupakan komitmen berkelanjutan dari rangkaian program pemilahan sampah dari sumbernya yang diikuti puluhan pelaku usaha dan pengelola gedung perkantoran se-Kecamatan Cempaka Putih.

Camat Cempaka Putih M Igan Faisal mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini untuk ketiga kali mengundang 50 peserta terdiri dari pelaku usaha dan pengelola gedung perkantoran. 

"Sebelumnya sosialisasi serupa di Kecamatan Cempaka Putih menyasar pengurus RT/RW dan kader PKK serta dasawisma," katanya.

Igan mengungkapkan, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Agustus 2026. 

"Setiap kecamatan termasuk Cempaka Putih ditargetkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen," ungkapnya. 

Igan memaparkan, pengelolaan sampah dari pelaku usaha di Cempaka Putih selama ini menggunakan jasa pihak swasta. Namun, pihaknya gencar melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemilahan sampah dapat dilakukan sejak dari hulu atau sumbernya. 

"Terlebih, pelaku usaha seperti rumah makan menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar yang dinilai sangat potensial untuk dimanfaatkan kembali, seperti budidaya maggot maupun pembuatan kompos," paparnya. 

Sosialisasi selanjutnya, lanjut Igan, juga akan menyasar petugas gerobak sampah se-Kecamatan Cempaka Putih untuk mengubah pola pikir agar sampah yang sudah dipilah warga tidak lagi tercampur saat diangkut. 

"Petugas gerobak menjadi salah satu titik penting yang akan terus diberi edukasi demi menyukseskan gerakan pilah sampah," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat Glen Wanara memaparkan, pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

"Tahap awal, Agustus 2026, pengurangan mencapai 50 persen dan 100 persen tidak lagi membuang sampah ke TPST Bantargebang pada tahun 2027. Untuk itu, kami memggencarkan pemilahan sampah dari sumber," tandasnya.

Reporter: R Maulana Yusuf & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP