Loading
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalu Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) kembali menggelar sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang di Kecamatan Senen.
Sosialisasi bertajuk "Jakarta Bergerak, Semua Memilah: Sukseskan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 melalui sinergi Aparat, warga, rumah ibadah, horeka, pelaku usaha, dan pedagang" berlangsung di Aula kantor Kecamatan Senen, Rabu (20/5).
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (Kabag PKLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan, pemilihan sampah ini merupakan gerakan massal yang sudah dicanakan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Mei lalu.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 adalah kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber sebagai langkah strategis untuk mengurangi volume sampah langsung dari tingkat rumah tangga.
"Kegiatan pilah sampah ini sebenarnya bukan barang baru karena ini sudah dilakukan dari tahun 2020. Mungkin Pak RW atau Bu RW yang lama pernah menerima ember, karung, timbangan yang waktu itu dibagi oleh Sudin LH karena ini berdasarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 waktu itu instruksinya bahwa setiap warga itu harus membuat rumah memilah di dalam satu lingkungan RT dan nanti berkembang ke RW," kata Martua.
"Hanya memang belum berjalan maksimal, maka gerakan ini harus kita gaungkan kembali karena sekarang ini sampah sedang kondisi darurat bermula dari kejadian di Bantargebang yang sudah overload untuk penerimaan sampah," imbuhnya.
Martua pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama mengatasi permasalahan sampah di Jakarta khususnya Jakarta Pusat.
"Sebab kalau hanya pemerintah saja yang berusaha tidak akan mungkin bisa menuntaskan permasalahan ini. Oleh sebab itu, perlu adanya kerja sama dari seluruh unsur masyarakat,"ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekertaris Camat Senen Junita Sri Haryani berharap sosialisasi ini bisa menjadi tips untuk pengelolaan dan pemilihan sampah dengan baik di lingkungan wilayah Kecamatan Senen terlebih pada bulan Agustus mendatang ada pembatasan pembuangan sampah sebanyak 50 persen.
"Para ketua RW diberikan sosialisasi bagaimana cara pengelolaan dan pemilahan sampah dengan baik, setelah ini para ketua RW dimohon untuk menyampaikan kepada RT-nya, kemudian kepada warga-warga sekitar supaya apa yang akan kita canangkan, yang kita targetkan kurang lebih sekitar bulan Tahap awal, Agustus 2026, pengurangan mencapai 50 persen dan 100 persen tidak lagi membuang sampah ke TPST Bantargebang pada tahun 2027. Asal kita optimis, kita ada kemauan, ada keinginan, Insyaallah semua akan terlaksana," tandasnya.