Loading
Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan peninjauan lapangan terhadap pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari perolehan selain APBD berupa pemenuhan kewajiban pengembang, Senin (10/8).
Kali ini peninjauan lapangan yang bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan pengamanan aset daerah yang berasal dari kewajiban pengembang berlangsung di PT Caturmas Karsaudara, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen.
Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Masyati menjelaskan, lahan tersebut telah diserahkan secara fisik dan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diterbitkan pada 2018 dan 2019.
"Secara fisik sudah diserahkan dan sudah ada BAST-nya. Secara administrasi juga sudah diserahkan. Kami ingin memastikan kewajiban lainnya, termasuk pensertifikatan," ujar Masyati.
Adapun bidang tanah yang telah diserahkan tersebut memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan 190 meter persegi. Berdasarkan ketentuan dalam BAST, selain menyerahkan tanah, pihak pengembang juga memiliki kewajiban melakukan pengamanan terhadap bidang tanah yang diserahkan kepada pemerintah.
"Pengamanan tersebut meliputi pemasangan papan plang aset dan pemagaran lahan. Kedua bentuk pengamanan tersebut telah dilakukan di lokasi," katanya.
Selain itu, pihak pengembang juga berkewajiban menanggung biaya proses pensertifikatan tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aset daerah memiliki kepastian administrasi dan hukum.
"Di dalam BAST disebutkan pihak pertama berkewajiban melaksanakan pengamanan terhadap bidang tanah yang diserahkan, termasuk menanggung beban biaya untuk proses pensertifikatan," jelas Masyati.
Masyati menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam BAST, proses pensertifikatan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong agar proses tersebut segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, lanjut Masyati, tim Pemkot Jakarta Pusat datang kembali ke gedung Plaza Kenari Mas untuk meminta pengembang segera membuat sertifikat aset fasos fasum ke kantor BPN.
"Kami akan terus menagih kewajiban pengembang mensertifikatkan aset lahan fasos fasum yang diserahkan atas nama Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.
Masyati menyebut, PT Caturmas Karsaudara harus secepatnya berkoordinasi dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta agar dapat pensertifikatan aset dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap aset daerah yang telah diserahkan oleh pihak pengembang tercatat, terlindungi, dan memiliki kepastian administrasi serta hukum," tandasnya.