Harap Tunggu
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Petugas PPSU bekerja di tingkat Kelurahan untuk mempercepat lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat. Petugas PPSU identik dengan seragamnya yang berwarna oranye.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.
Dinas Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sumber urusan drainase, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman dibentuk sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penggabungan ini didasarkan atas dasar bahwa kedua unit pelaksanan otonomi ini dalammelaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidupmemiliki tugas dan wewenang untuk membangun dan mengelolataman, jalur hijau, keindahan kota dan makam yang merupakan bagianRuang Terbuka Hijau Kota.
Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.