Harap Tunggu

Kerawanan


peta

112

adalah nomor tunggal kedaruratan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh berbagai sector kedaruratan dan terintegrasi terkait berbagai hal darurat di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Apapun darurat yang terjadi ingat hubungi 112


peta

119

adalah nomor darurat apabila Warga DKI Jakarta membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak dan/atau ambulan untuk ke Rumah Sakit. Saat ini mobil ambulan sudah tersebar hingga tingkat Kelurahan sehingga dapat memudahkan tenaga kesehatan mengakses siapapun yang membutuhkan kedaruratan Kesehatan

Darurat Kesehatan, ingat 119


peta


110

adalah nomor layanan Darurat apabila memerlukan bantuan Kepolisian

Contact Center 110 POLRI

ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan public, layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).


Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Responsive image

Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan

Posted by Admin 2023-04-12

Satuan Polisi Pamong Praja


Responsive image

Sosialisasi P4GN

Posted by Admin 2023-08-18

Perhubungan


Area dilarang Parkir

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Nomor 3 dilarang dilakukan parkir di :

  1. Tempat Penyebrangan Jalan Kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan
  2. Jalur Khusus Pejalan kaki
  3. Jalur khusus sepeda
  4. Tikungan
  5. Jembatan
  6. Terowongan
  7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  10. Tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
  11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi

Area Parkir Umum Kecamatan Tanah Abang

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Pemerintah Daerah di wilayah Kecamatan Tanah Abang sebagai berikut :

  1. Jalan Kebon Kacang Raya (Depan Thamrin City sisi Utara)
  2. Jalan Penjernihan I No.29B Kel. Bendungan Hilir
  3. Jalan Gerbang Pemuda No. 1 Kel. Gelora
  4. Jalan Kampung Bali V Nomor 8 Kel. Kampung Bali
  5. Jalan Karet Pasar Baru Barat VII No.17 Kel. Karet Tengsin
  6. Jalan Lontar Raya No. 3 Kel. Kebon Melati
  7. Jalan Petamburan II no.58 Kel. Petamburan
  8. Jl. KH.Mas Mansyur No.30 Kel. Kebon Kacang
  9. TPU Petamburan Jl. Aip KS.Tubun No.1 Kel. Petamburan
  10. TPU Karet Bivak Jalan Penjernihan kel. Karet Tengsin
  11. TPU Karet Pasar Baru Barat Jl. KH Mas Mansyur Kel. Karet Tengsin
  12. Rusunami dan Rusunawa :
    • Bendungan Hilir I dan II
    • Jati Bunder I
    • Jl. KH. Mas Mansyur (Rusun Tanah Abang)
    • Jl. Kebon kacang XI (Rusun Kebon Kacang)
    • Jl. Penjernihan I (Rusun Bendhil 2)
    • Jl. Karet Pasar Baru Barat I (Rusun Karet Tengsin 2)

unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPRD)


Responsive image

Pendaftaran Pajak Online

Posted by Admin 2023-01-24

Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan