Harap Tunggu
adalah nomor tunggal kedaruratan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh berbagai sector kedaruratan dan terintegrasi terkait berbagai hal darurat di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
adalah nomor darurat apabila Warga DKI Jakarta membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak dan/atau ambulan untuk ke Rumah Sakit. Saat ini mobil ambulan sudah tersebar hingga tingkat Kelurahan sehingga dapat memudahkan tenaga kesehatan mengakses siapapun yang membutuhkan kedaruratan Kesehatan
adalah nomor layanan Darurat apabila memerlukan bantuan Kepolisian
ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan public, layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Nomor 3 dilarang dilakukan parkir di :
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Pemerintah Daerah di wilayah Kecamatan Tanah Abang sebagai berikut :