Harap Tunggu
Sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dalam pasa 104 ayat 2 Berbunyi "setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor diruang milik jalan." Kam himbau khususnya warga Jakarta yang masih memarkirkan mobilnya dijalanan umum agar memindahkannya ke tempat parkir khusus.
Kendala akses jalan yang sempit serta banyak kendaraan terparkir dijalanan tersebut membuat petugas #DamkarDKI sempat mengalami kesulitan menuju TKP Kebakaran.
Demi mendapat respon time yang cepat dalam penanganan laporan kebakaran maupun penyelamatan lainnya yang bersifat darurat, kami mohon untuk memberikan ruang pada saat Unit #DamkarDKI melintas guna mencegah hal-hal buruk di lokasi kejadian yang membutuhkan pertolongan.
Merujuk pada UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan pertama yaitu kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melakukan tugas.
Oleh karena itu, dengan segara kerendahan hati, kami memohon maaf jika ada yang kurang berkenan.
Terima kasih bagi pihak yang telah berperan serta dalam membantu petugas #DamkarDKI untuk menyelesaikan laporan kegawatdaruratan.
Terima kasih atas perhatiannya
————————————
Apabila kalian melihat atau mengalami kegawatdaruratan segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112 atau bisa langsung mendatangi Kantor Pos/Sektor pemadam terdekat.
Layanan dari Dinas Penanggulangan Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan DKI Jakarta tidak dipungut biaya/gratis !!!