Harap Tunggu
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat Unit Penderekan dan Unsur Gabungan TNI-POLRI Melakukan Gelar Operasi Lintas Jaya penindakan dalam bentuk Penderekan di wilayah kota Administrasi Jakarta Pusat.
Penderekan dilakukan terhadap kendaraan yang berpangkal & Parkir di Rambu larangan Parkir, sesuai ketentuan Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan & perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Penindakan berbentuk penderekan dilakukan guna memberikan efek jera kepada pengendara yang sengaja berpangkal atau parkir sembarang. Bertujuan ke esokan harinya tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan orang lain.
Yuk #temandishub agar selalu tertib dalam berlalu lintas serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada