Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Gambir

Placeholder

   Lurah Gambir

    GABRIEL MAHARDIKA AGUSTINUS, S.IP, M.Si




1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah, dapat dilakukan dengan cara :

a. menerima aspirasi masyarakat baik lisan maupun tertulis;

b. melakukan cek ulang atas usulan dan saran yang disampaikan masyarakat;

c. menyampaikan aspirasi yang berupa usulan dan saran masyarakat kepada Lurah secara tertulis;

d. mengadakan Rapat Eksternal LMK bersama Lurah untuk membahas usulan dan saran yang disampaikan masyarakat;

e. melaporkan hasil pembahasan usulan dan saran kepada masyarakat;

f. ikut serta secara aktif dalam rapat-rapat di tingkat RW;

g. ikut serta dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan.

2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi, dapat dilakukan dengan cara : a. lisan maupun tertulis kepada Lurah;

b. mengadakan pertemuan dengan warga;

c. mengadakan rapat dengan Pengurus RT-RW atau dengan lembaga kemasyarakatan lainnya.

3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat, dapat dilakukan dengan cara :

a. menggerakan masyarakat untuk mendukung program pemerintah;

b. menggerakan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan (kerja bakti, kebersihan, penghijauan dll);

c. menghimpun potensi swadaya masyarakat untuk penataan dan pengelolaan lingkungan melalui kesepakatan bersama dengan warga dan RT-RW setempat yang diketahui Lurah.

4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, dapat dilakukan dengan cara :

a. berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait untuk memperoleh produk perundang-undangan;

b. menyebarluaskan informasi mengenai produk perundangundangan (Pusat dan Daerah) baik langsung maupun tidak langsung (pembagian pamflet, booklet, brosur, dll);

c. menyampaikan informasi terkait dengan program dan kebijakan Pemerintah Daerah baik lisan maupun tertulis.

5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan, dapat dilakukan dengan cara :

a. membantu penegakan peraturan perundang-undangan (Perda dan Pergub) bersama Lurah;

b. memberikan solusi dan pertimbangan kepada Lurah terhadap permasalahan Kelurahan;

c. menjadi fasilitator atau mediator apabila program Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya menghadapi kendala di masyarakat.

6. Membuat rencana kerja tahunan, dapat dilakukan dengan cara :

a. penyusunan rencana kerja tahunan dibuat dalam Rapat Eksternal LMK yang dihadiri oleh unsur Kelurahan dan para Ketua RW;

b. rencana kerja tahunan disusun selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari pada setiap tahunnya;

c. materi rencana kerja tahunan memuat tentang berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun;

d. laporan hasil rencana kerja tahunan disampaikan selambatlambatnya pada minggu ke-4 (empat) bulan Desember pada setiap tahunnya dalam forum Rapat Eksternal LMK yang dihadiri Lurah, Ketua RW, perwakilan RT dan Tokoh Masyarakat.

15 Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan 7. Menyusun Tata Tertib LMK, dapat dilakukan dengan cara :

a. Tata Tertib LMK harus sudah disusun paling lama 1 (satu) bulan sejak terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua definitif;

b. Tata Tertib LMK disusun dalam Rapat Internal LMK;

c. Tata Tertib LMK memuat materi yang mengatur tentang ketentuan waktu/jam kerja, mekanisme dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mekanisme dalam menyampaikan masukan kepada Lurah, Jadwal Rapat dan lainlain yang dianggap perlu.

 

Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah

     Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

    undangan.