Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintah di wilayah Kelurahan :
-
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan.
-
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
-
Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan.
-
Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan.
-
Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan.
-
Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan diwilayah Kelurahan.
-
Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga.
-
Penetapan Kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
-
Pengelolaan kesekretarian Kelurahan, dan
-
Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelurahan Juga Menyelenggarakan Fungsi :
Pelaksana penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana sarana umum di wilayah Kelurahan;
-
Fasilitas pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dilingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
-
Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
-
Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta pemantauan anak putus sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
-
Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
-
Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dan pemantauan jentik nyamuk;
-
Fasilitasi penyelenggaraan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga Siaga; dan
-
Fasilitasi pengelolaan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA).