Harap Tunggu

Kelurahan Johar Baru

Profile Image

Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kelurahan Johar Baru – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Secara Demografi, Kelurahan Johar Baru mempunyai:

Jumlah RW: 11

Jumlah RT: 173

Jumlah Dasawisma: 364

Jumlah KK: 14.914

Jumlah Penduduk: 45.275 (Laki-laki: 22.524, Perempuan: 22.751)

Prestasi 

 

Inovasi