Harap Tunggu
Tugas Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu : a. memberikan layanan informasi kepada publik; menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; b. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; c. melakukan verifikasi bahan informasi publik; d. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; e. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; f. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; g. membuat laporan pelayanan informasi; dan h. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Fungsi Fungsi Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Prosedur Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat: mengisi formulir permohonan. melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi. bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi. Formulir Permohonan Informasi Publik Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Survey Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Utan Panjang Mekanisme Permohonan Informasi Publik Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga). Petugas PPID Kelurahan Utan Panjang akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik. Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja. Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai. Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang diisediakan. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi. PPID Kelurahan Utan Panjang akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.
Waktu Pelayanan Informasi Publik pada : a. hari Senin – Jum’at, pukul 08:00 WIB s/d 16:00 Wib, b. Istirahat (Senin – Kamis pukul 12:00 WIB – 13:00 WIB) c. Hari Jum’at (Pukul 11:30 WIB – 13:00 WIB) Biaya Pelayanan Informasi Publik Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3). Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4). Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
A. Informasi Tentang Badan Publik : | |||
1 | Kedudukan/Domisili beserta alamat | lihat | 2 Views |
B. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan : | |||
1 | Memuat informasi mengenai program, kegiatan dan sub kegiatan Kelurahan Tanah Tinggi | lihat | 2 Views |
C. Laporan Akuntabilitas Kinerja : | |||
1 | Memuat informasi mengenai rencana dan capaian kinerja Kelurahan Tanah Tinggi | lihat | 1 Views |
D. Ringkasan Laporan Keuangan | |||
1 | Memuat informasi mengenai Neraca Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional Kelurahan Tanah Tinggi Tahun 2023 (Audited) | lihat | 1 Views |
E. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik | |||
1 | Informasi Ringkasan Permohonan | lihat | 2 Views |
F. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik | |||
1 | Memuat alur, syarat dan pengajuan permohonan serta keberatan informasi publik | lihat | 2 Views |
G. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik | |||
1 | Peraturan tentang Gratifikasi | lihat | Views |
2 | Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | lihat | Views |
3 | Formulir Pengaduan Gratifikasi | lihat | Views |
H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa | |||
1 | Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa | lihat | Views |
I. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik | |||
1 | Surat Keputusan Lurah Kelurahan Tanah Tinggi tentang Perubahan Penetapan Pengurus TP- PKK Kelurahan Tanah Tinggi Tahun 2024 | lihat | Views |
2 | Surat Keputusan Lurah Kelurahan Tanah Tinggi tentang Petugas Pemantau Jentik (Jumantik) Kelurahan Tanah Tinggi Tahun 2024 | lihat | Views |
3 | Surat Keputusan Lurah Kelurahan Tanah Tinggi tentang Susunan Pembentukan Pengurus Posyandu Balita Kelurahan Tanah Tinggi Tahun 2024 | lihat | Views |
4 | Surat Keputusan Lurah Kelurahan Tanah Tinggi tentang Susunan Pembentukan Pengurus Posyandu Lansia Kelurahan Tanah Tinggi Tahun 2024 | lihat | Views |
5 | Surat Keputusan Lurah Kelurahan tentang Pengesahan Kelompok Dasawisma Kelurahan Tanah Tinggi Tahun 2023 | lihat | Views |
6 | Surat Keputusan Lurah Kelurahan Tanah Tinggi tentang Pergantian Kader Dasawisma Kelurahan Tanah Tinggi Tahun 2024 | lihat | 1 Views |
A. Daftar Informasi Publik Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat | |||
1 | Daftar Informasi Publik Kota Administrasi Jakarta Pusat | lihat | Views |
B. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik | |||
1 | Dokumen Peraturan,Keputusan, dan/ atau Kebijakan yang Telah Ditetapkan Oleh Lurah Kelurahan Tanah Tinggi | lihat | Views |
C. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan | |||
1 | Tugas dan Fungsi Kelurahan | lihat | Views |
2 | Struktur Organisasi | lihat | Views |
3 | Profil Singkat Pegawai Struktural | lihat | Views |
D. Informasi tentang Rencana Strategis | |||
1 | Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Kelurahan Tanah Tinggi | lihat | 1 Views |
E. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publi |
|||
1 | Informasi mengenai Prosedur Pelayanan Publik | lihat | 1 Views |
2 | Permohonan informasi Publik | lihat | Views |
3 | Permohonan Keberatan Informasi Publik | lihat | Views |
F. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publi | |||
1 | Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan | lihat | 2 Views |
2 | Laporan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kel. Tanah Tinggi Tahun 2023 | lihat | 2 Views |
Ringkasan Isi Informasi | |||
1 | Informasi mengenai Sosialisasi Anti Narkoba di Kelurahan Tanah Tinggi | lihat | 3 Views |
No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran |
---|