Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Gn. Sahari Selatan

Placeholder

   Lurah Gn. Sahari Selatan

    Dewi Roozana Zulkifli, S.AP., M.M




Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
    2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
    3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
    4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
    5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
    6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
    7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
    8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
    9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
    10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi:

    1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
    2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
    3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
    4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
    5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

 

     
 

 

NAMA-NAMA KETUA DAN ANGGOTA LMK

KELURAHAN GUNUNG SAHARI SELATAN

 
         
         
  NO NAMA JABATAN  
  1 DRG. Juanita Santoso LMK RW 01  
  2 Mohamad Rohandoyo LMK RW 02  
  3 Basri LMK RW 03  
  4 Yuzuar LMK RW 04  
  5 Diah Tantri LMK RW 05  
  6 Anto Mardianto LMK RW 06  
  7 Gunung Hendrarto LMK RW 07  
  8 Komaruddin LMK RW 08  
  9 Reza Irawan LMK RW 09  
  10 Prasetio Ito Poerwosoebroto LMK RW 010