Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Prosedur Prosedur Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat: mengisi formulir permohonan. melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi. bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi. Formulir Permohonan Informasi Publik Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Survey Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Serdang mekanisme Permohonan Informasi Publik Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga). Petugas PPID Kelurahan Serdang akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik. Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja. Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai. Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang diisediakan. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi. PPID Kelurahan Serdang akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.

Fungsi

Fungsi Fungsi Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Prosedur

Prosedur Prosedur Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat: mengisi formulir permohonan. melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi. bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi. Formulir Permohonan Informasi Publik Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Survey Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Serdang Mekanisme Permohonan Informasi Publik Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga). Petugas PPID Kelurahan Serdang akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik. Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja. Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai. Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang diisediakan. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi. PPID Kelurahan Serdang akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.

Waktu Pelayanan Informasi Publik Senin – Jum’at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat (Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB) (Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB) Biaya Pelayanan Informasi Publik Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3). Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4). Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

No Nama Laporan File
1 Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 1758518679_LAPORAN-LAYANAN-INFORMASI-PUBLIK-2024-1pdf.pdf
2 https://drive.google.com/drive/folders/13UTFXYXJWYyZJi2LWpWZLR0tH5swSmvX 1758518981_LAPORAN-LAYANAN-INFORMASI-PUBLIK-2024-1pdf.pdf

A. Informasi Tentang Badan Publik :
1 Visi dan Misi lihat 3 Views
2 Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) lihat 13 Views
C. Laporan Akuntabilitas Kinerja :
1 Laporan Akuntabilitas Kinerja lihat 3 Views
2 Nama Program dan Kegiatan lihat 2 Views
3 Tugas dan Fungsi lihat 1 Views
D. Ringkasan Laporan Keuangan
1 Laporan Realisasi Anggaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun Berjalan lihat 4 Views
2 Neraca Keuangan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat lihat 1 Views
3 Catatan Atas Laporan Keuangan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat lihat 2 Views
4 Daftar Aset dan Inventaris lihat 6 Views
5 Rencana Kerja dan Anggaran Walokota Kota Administrasi Jakarta Pusat lihat Views
6 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lihat 6 Views
7 Nilai Anggaran lihat 1 Views
8 Laporan Keuangan lihat Views
H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
1 Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa lihat 5 Views
2 Daftar Paket Pelelangan lihat 2 Views
I. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
1 Landasan Badan Publik lihat 1 Views

A. Daftar Informasi Publik Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
1 Dokumen Informasi Publik ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI lihat 13 Views
2 DAFTAR INFORMASI PUBLIK KELURAHAN SERDANG MENGACU PADA NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI lihat 3 Views
3 DAFTAR INFORMASI PUBLIK DITETAPKAN DALAM PERATURAN GUBERNUR NOMOR NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI lihat 1 Views
4 informasi yang dapat mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum lihat 1 Views
B. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
1 Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan ketentuan informasi publik lihat 6 Views
2 SK PPID Tahun 2025 lihat 2 Views
3 Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Publik dan Sistem Pengaduan Terpadu Inspektorat Provinsi DKI Jakarta lihat 2 Views
D. Informasi tentang Rencana Strategis
1 Rencana Strategis Kelurahan Serdang mengacu dan berpedoman pada Renstra Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat lihat Views
E. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publi
1 FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI lihat 4 Views

Ringkasan Isi Informasi
1 SK Kadiskominfo tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan lihat 8 Views
2 DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI ATUR DALAM PERATURAN GUBERNUR NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI lihat 3 Views
3 Standar Opersional dan Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan PPID lihat 4 Views
4 Surat Keputusan Lurah Serdang Nomor 121 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN lihat 1 Views
5 DPA PENYEDIAAN ATK YANG MENDUKUNG KEGIATAN PPID lihat 1 Views
6 INFOGRAFIS ALUR MEKANISME PERMOHONAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK lihat 1 Views
7 Surat Keputusan Lurah Kelurahan Serdang Nomor 156 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan pada Kantor Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat lihat Views
8 Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kelurahan Serdang lihat Views

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Informasi Dikecualikan

No Informasi Dikecualikan LINK
1 Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 Lihat