Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu : memberikan layanan informasi kepada publik; menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. melakukan verifikasi bahan informasi publik; melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; membuat laporan pelayanan informasi; dan melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi

Fungsi Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Prosedur

Prosedur Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat: mengisi formulir permohonan. melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi. bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi. Formulir Permohonan Informasi Publik Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Survey Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Utan Panjang Mekanisme Permohonan Informasi Publik Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga). Petugas PPID Kelurahan Utan Panjang akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik. Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja. Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai. Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang diisediakan. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi. PPID Kelurahan Utan Panjang akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.

Waktu Pelayanan Informasi Publik Senin – Jum’at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat (Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB) (Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB) Biaya Pelayanan Informasi Publik Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3). Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4). Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

No Nama Laporan File
1 Daftar Kontak dan web pelayanan 1725596933_utan-panjangjpg.jpg

A. Informasi Tentang Badan Publik :
1 Visi dan Misi lihat 15 Views
2 Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi lihat 2 Views
3 Profil Pimpinan Kelurahan Utan Panjang lihat 3 Views
4 Kedudukan/Domisli beserta alamat lengkap lihat 1 Views
5 Informasi Layanan Publik kelurahan Utan Panjang lihat 8 Views
B. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan :
1 Program dan Kegiatan lihat 2 Views
2 Penerimaan CPNS lihat 1 Views
3 Kalender Kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lihat 1 Views
C. Laporan Akuntabilitas Kinerja :
1 Tugas dan Fungsi lihat 5 Views
2 Akuntabilitas Kinerja lihat 1 Views
3 Nama Program dan kegiatan lihat 1 Views
D. Ringkasan Laporan Keuangan
1 LHKPN lihat 4 Views
E. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
1 Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Melalui PPID Provinsi DKI Jakarta lihat 4 Views
F. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
1 Tata Cara Permohonan Keberatan Informasi Publik lihat 2 Views
G. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
1 Laporan Warga lihat 4 Views
H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
1 Informasi Mengenai Pengumuman Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lihat 1 Views
2 Informasi Mengenai Pengumuman Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lihat Views

A. Daftar Informasi Publik Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
1 Web Walikota Jakarta Pusat lihat 3 Views
2 Infografis lihat 2 Views
B. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
1 Peraturan Perundang-undangan lihat 4 Views
2 Maklumat pelayanan lihat 1 Views
C. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
1 Neraca Keuangan lihat 4 Views
2 Realisasi Anggaran lihat 4 Views
3 Data Kepegawaian lihat 4 Views
4 Informasi Aset lihat 1 Views
D. Informasi tentang Rencana Strategis
1 Rencana Strategis Jakarta Pusat lihat 2 Views
E. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publi
1 Web Informasi Pelayanan kelurahan lihat 5 Views
2 Pedoman Pelayanan Kelurahan lihat 5 Views
F. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publi
1 Media Sosial lihat 5 Views
2 Video Informasi lihat 5 Views
3 Prosedur Pelayanan Publik lihat 5 Views
4 Syarat-syarat Perizinan, Izin yang Diterbitkan / Dikeluarkan berikut Dokumen Pendukungnya, dan Laporan Penataan Izin yang Diberikan lihat 4 Views

Ringkasan Isi Informasi
1 Informasi Kualitas Udara lihat 2 Views
2 Informasi Penanggulangan Bencana lihat 2 Views
3 SIAGA BENCANA lihat 3 Views
4 Kontak Informasi Penting lihat 2 Views
5 Info Covid-19 lihat 1 Views
6 Informasi Keadaan Penting, Ketertiban Umum dan Keadaan Genting lihat Views

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Informasi Dikecualikan

No Informasi Dikecualikan LINK
1 Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 Lihat