Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Cikini

Placeholder

   Lurah Cikini

    NUR KOMARIYAH




Lurah :

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasa, 3;

b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Kelurahan dan Seksi;

c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD, UKPD dan/ atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

d. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan.

e. melaksanakan koordinasi dengan unsur Forurn Koordinasi Pimpinan Kelurahan;

f. melaksanakan pembinaan organisasi kema:syarakatan di wilayah Kelurahan; dan

g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

 

Sekretariat Kelurahan  :

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;

d. menyusun kebijakan, pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat;

e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;

f. menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan;

g. melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuengan dan barang Kelurahan;

h. melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan,

i. menyediakan, menatausahakan, memelihara dan merawat prasarana dan sarana kerja termasuk bangunan gedung kantor Kelurahan dan rumah dinas Lurah;

j. melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Kelurahan;

k. menghimpun, mengolah dan menyajikan data dan informasi kegiatan dan pelayanan Kelurahan;

I. memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor Lurah;

m. melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Kelurahan;

n. melaksanakan publikasi kegiatan, penerimaan tamu, pengaturan upacara dan pengaturan kegiatan acara Kelurahan;

o. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, kegiatan, keuangan dan akuntabilitas Kelurahan; dan

p. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Sekretariat.

 

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban :

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis lembaga kemasyarakatan termasuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

d. melaksanakan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan kemitraan dengan Lembaga Musyawarah Kelurahan;

e. melaksanakan kegiatan penyelenggaraan keteiteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dapat mendayagunakan Satgas Pol PP yang dibiayai dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;

f. menyusun, menyajikan dan memanfaatkan peta situasi ketenteraman dan ketertiban masyarakat umum wilayah Kelurahan;

g. melakukan pemantauan, pendataan dan melapprkan secara berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya permasalahan kesejahteraan sosial antara lain anak terlantar, anak putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, pekerja anak, anak jalanan dan pekerja seks komersil di wilayah Kelurahan yang bersangkutan;

h. melaksanakan operasi ketenteraman dan ketertiban masyarakat umum di wilayah Kelurahan dapat mendayagunakan Satgas Pol PP yang dibiayai dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;

i. melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di wilayah Kelurahan dapat mendayagunakan Satgas Pol PP yang dibiayai dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan; melaksanakan penanganan bencana dalam kurun waktu 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam;

k. melaksanakan kegiatan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;

I. melaksanakan kegiatan patroli pemantauan situasi dan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan;

m.melaksanakan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi terhadap masyarakat Kelurahan;

n. melaksanakan koordinasi dengan Satlak PTSP Kelurahan;

o. melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Satpel Dukcapil;

p. melaksanakan fasilitasi, bimbingan, konsultasi dan pengembangan persatuan dan kesatuan bangsa;

q. melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan;

r. melaksanakan pelayanan umum;

s. menerima, memandu dan mengarahkan setiap orang/warga/pihak yang berkunjung/mendatangi/memerlukan pelayanan Kelurahan; dan

t. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban.

 

Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat  :

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. melaksanakan monitoring, fasilitasi serta periberian bimbingan dan konsultasi terhadap usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya; 10

d. melaksanakan monitoring, pengawasan, pengendalian, pengembangan serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap industri rumah tangga;

e. mengoordinasikan dan monitoring pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat Kelurahan;

f. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan budaya yang potensial menjadi sumber daya perekonomian masyarakat Kelurahan;

g. mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat Kelurahan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah;

h. melaksanakan pemantauan kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan khususnya golongan warga berpenghasilan rendah ke bawah dan hasilnya dilaporkan kepada SKPD/UKPD terkait termasuk kepada Camat;

i. memantau dan menginformasikan aset-aset pemerintah di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan BPKAD;

j. menyusun, memelihara dan menyajikan statistik tingkat perekonomian masyarakat Kelurahan;

k. memberikan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong dan mental spiritual;

I. menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan sosial di wilayah Kelurahan;

m.memfasilitasi dan membantu SKPD/UKPD yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyaraKat seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluerga berencana dalam melaksanakan kegiatan di wilayah Kelurahan;

n. mengoordinasikan penggerakan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk di wilayah Kelurahan;

o. menyusun, menyajikan dan memanfaatka:1 data dan informasi Kesehatan Masyarakat di wilayah Kelurahan;

p. memantau dan melaporkan potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa di bidang kesehatan di wilayah Kelurahan;

q. melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan dan petugas Kelu«arga Berencana di Kelurahan;

r. mengoordinasikan penggerakan masyarakat Jalam melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu Kesehatan;

s. melaksanakan kegiatan pendataan permasalahan kesehatan masyarakat seperti gizi buruk, penyakit menular dan penyakit endemik.

t. fasilitasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kelurahan, seperti Rukun Warga siaga, pos kesehatan warga, gerakan kesehatan warga, gerakan peduli lingkungan, gerakan sayang ibu dan balita, gerakan anti narkoba dan tanaman obat;

u. fasilitasi pelaksanaan surveilans/investigasi kasus penyakit menular; dan

v. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat. 

 

Seksi Prasarana, Sarana dan Kebersihan Lingkungan  :

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;

d. melaksanakan pekerjaan penanganan segera dalam bidang jalan saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan;

e. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;

f. menyusun kebutuhan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas umum di wilayah Kelurahan;

g. melaksanakan monitoring dan evaluasi kelaikan dan ketersediaan prasarana dan fasilitas umum;

h. melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas umum;

i. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman; memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan rumah kontrakan;

k. melaksanakan penebangan pohon mati, pohon yang mengganggu jaringan listrik dan jaringan telepon dan pohon tumbang;

I. menyusun peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;

m. melaksanakan kegiatan penanganan segera terhadap kebersihan di wilayah Kelurahan;

n. melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan kebersihan permukiman masyarakat Kelurahan;

o. melaksanakan kegiatan pengennbangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan li,mgkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;

p. melakukan monitoring kegiatan pengangkutan sannpah dari lingkungan permukiman masyarakat/sumber sampah ke Tempat Penampungan Sampah Sementara; 12

q. melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian operasional pengangkutan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara;

r. melaporkan Tempat Penampungan Sampah Sementara liar kepada Camat dan Kepala Suku Dinas Kebersihan;

s. melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan saluran kecil/got di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

t. menyusun, menyajikan dan memanfaatkan data dan informasi potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

u. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan komunitas;

v. melaksanakan pengadaan alat-alat kebersihan meliputi gerobak sampah dorong, sapu lidi, cakram, sekop, keranjang loak untuk penanganan kebersihan di lingkungan Kelurahan:

w. melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional pengangkutan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara yang meliputi dipo, transito, pool gerobak maupun mandi cuci kakus dan mandi kakus di lingkungan Kelurahan;

x. mengusulkan kebutuhan peralatan kebersihan kepada Walikota/Bupati melalui Suku Dinas Kebersihan;

y. memelihara Tempat Penampungan Sampah Sementara yang ada di wilayah Kelurahan sebelum dan sesudah sampah diangkut ke Tempat Penampungan Sampah Tetap;

z. melakukan koordinasi dengan unit kerja/petugas Dinas Kebersihan serta Unit Kerja Dinas/Badan dan/atau pihak terkait, dalam meningkatkan dan mengembangkan kebersihan permukiman masyarakat dan lingkungan hidup Kelurahan;

aa. melaporkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan

bb. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Tugas Seksi Prasarana, Sarana dan Kebersihan Lingkungan.

Lurah :

Dalam kedudukannya sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan, Lurah mempunyai wewenang mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan operasional tugas .ian fungsi seluruh perangkat SKPD/UKPD yang ada di wilayah Kelurahan.

 

Sekretariat Kelurahan  :

1. Sekretariat Kelurahan merupakan Unit Kerja staf Kelurahan.

2. Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

 

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban :

1. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban merupakan Unit Kerja lini Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

2. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban,dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

 

Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat  :

1. Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat merupakan Unit Kerja lini Kelurahan dalam pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan perekonomian, sosial masyarakat, pendidikan dan Kesehatan Masyarakat di wilayah Kelurahan.

2. Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

 

Seksi Prasarana, Sarana dan Kebersihan Lingkungan  :

1. Seksi Prasarana, Sarana dan Kebersihan Lingkungan merupakan Unit Kerja lini Kelurahan dalam pelaksanaan perneliharaan/perawatan prasarana dan sarana serta pemeliharaan kebershan dan lingkungan.

2. Seksi Prasarana, Sarana dan Kebersihan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi y

Dasar hukum yang mengatur tugas pokok dan fungsi Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Provinsi DKI Jakarta didasarkan pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berlaku secara khusus untuk DKI Jakarta. LMK merupakan lembaga perwakilan masyarakat di kelurahan yang berperan sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam membahas dan menyelesaikan masalah-masalah di tingkat kelurahan. Berikut adalah dasar hukum :

 

  1. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
  • Perda ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, tugas, fungsi, serta wewenang LMK di DKI Jakarta.
  • Dalam Perda ini, disebutkan bahwa LMK dibentuk sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan.
  • Tugas dan fungsi LMK:
    • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan.
    • Membahas dan memberikan solusi terhadap masalah-masalah di wilayah kelurahan bersama dengan pemerintah kelurahan.
    • Menyampaikan hasil musyawarah masyarakat kepada lurah sebagai masukan untuk perencanaan pembangunan.
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam program pembangunan dan pemberdayaan di kelurahan.

 

  1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Pengelolaan, dan Pelaksanaan Tugas Lembaga Musyawarah Kelurahan.
  • Pergub ini memberikan pedoman teknis terkait pelaksanaan tugas LMK. LMK dibentuk di setiap kelurahan di DKI Jakarta dan diatur mekanisme pengelolaannya, termasuk pemilihan anggota, struktur organisasi, dan masa jabatan.
  • Tugas pokok LMK dalam Pergub ini meliputi:
    • Menghimpun aspirasi masyarakat terkait pembangunan, sosial, dan ekonomi di wilayah kelurahan.
      Menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah kelurahan.
    • Berperan aktif dalam perencanaan pembangunan kelurahan melalui mekanisme Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
  • Fungsi LMK:
    • Sebagai mitra lurah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kelurahan.
    • Membantu lurah dalam memberikan informasi mengenai kebutuhan dan permasalahan masyarakat di tingkat kelurahan.
    • Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.

 

  1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Kemasyarakatan.
  • Pergub ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai lembaga kemasyarakatan di DKI Jakarta, termasuk LMK.

  • Lurah dan camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap LMK agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan.
  • LMK juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada lurah, yang kemudian diteruskan kepada camat dan wali kota.

 

  1. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1238 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan.
  • Keputusan ini mengatur tata cara pemilihan anggota LMK di setiap kelurahan. Pemilihan dilakukan oleh masyarakat di wilayah kelurahan, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditentukan.
  • Masa jabatan anggota LMK adalah lima tahun, dan mereka dapat dipilih kembali melalui mekanisme pemilihan yang ditetapkan.

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
  • Meskipun ini adalah peraturan tingkat nasional, aturan ini juga mengatur lembaga kemasyarakatan di kelurahan, termasuk LMK. LMK dianggap sebagai salah satu bentuk lembaga kemasyarakatan yang bertugas mendukung pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.
  • Fungsi LMK: Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait program pemerintah dan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

 

  1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan.
  • Pergub ini lebih menekankan pada aspek pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, termasuk LMK, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di kelurahan.
  • LMK didorong untuk lebih aktif dalam melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan.
  • Tugas dan Fungsi LMK secara umum:
    • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan dan pelayanan di kelurahan.
    • Bermusyawarah dengan masyarakat dan lurah untuk mencari solusi terhadap permasalahan di wilayah kelurahan.
    • Berperan dalam perencanaan pembangunan melalui forum Musrenbang dan memberikan masukan mengenai prioritas pembangunan di wilayah kelurahan.
    • Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan, sosial, dan ekonomi di tingkat kelurahan.

 

LMK di DKI Jakarta adalah lembaga yang penting dalam menciptakan hubungan harmonis antara masyarakat dan pemerintah, serta memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan di wilayah kelurahan.