Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Pegangsaan

Placeholder

   lurah Pegangsaan

    SENDI YUSUP MAULANA




Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Lurah mempunyai tugas

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. memelihaa prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan. 

Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  7. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  8. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan fungsi yang disebutkan, Kelurahan juga melaksanakan fungsi :

  1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, LMK memiliki tugas :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
  2. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
  3. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat; 
  4. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat; 
  5. ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;
  6. membuat rencana kerja tahunan; dan
  7. menyusun Tata Tertib LMK
Daftar Anggota LMK Kelurahan Pegangsaan
No Nama RW Masa Jabatan
1 Utami Dewi 01 21-05-2023 s.d 21-11-2024
2 Udi Prasetyo 02 24-11-2021 s.d 24-11-2024
3 Wim Isrohadi 03 23-11-2021 s.d 23-11-2024
4 Yuri Toar Kumaat 05 22-11-2021 s.d 22-11-2024
5 Denny Haryanto 06 20-11-2021 s.d 20-11-2024
6 Arief Kurniawan Purbaya 07 21-11-2021 s.d 21-11-2024
7 Sugiman 08 20-11-2021 s.d 20-11-2024