PPID Kelurahan

Tugas

melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan

Fungsi

a. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;

b. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;

c. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

e. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

g. pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

h. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

i. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

j. penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ asset Kelurahan;

k. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan

l. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Prosedur

1.

WAKTU: Senin s.d Kamis: 07.30 s.d 16.00 WIB Istirahat: 12.00 s.d 13.00 WIB Jumat: 07.30 s.d 16.30 WIB Istirahat: 11.30 s.d 13.00 WIB BIAYA LAYANAN INFORMASI: Layanan PPID Kelurahan Menteng GRATIS, tidak dipungut biaya apapu

No Nama Laporan File

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang