Harap Tunggu
-
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2007 tanggal 22 Maret 2007 tentang Penataan, Penetapan Batas dan Luas Wilayah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta sebagai Penggantu Keputusan Gubernur KDHI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan, Penetapan Batas, Pembaharuan Nomor Kelurahan di DKI Jakarta, maka Luas wilayah Kelurahan Kenari terdapat 91,54 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut :
-