Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

a. Memberikan layanan informasi kepada publik b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada public c. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. Melakukan verifikasi bahan informasi public; e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi public; g. Melakukan inventarisasi informasi yang di kecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; h. Membuat laporan pelayanan informasi; dan i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh atasan PPID

Fungsi

a. Memberikan layanan informasi kepada publik b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada public c. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. Melakukan verifikasi bahan informasi public; e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi public; g. Melakukan inventarisasi informasi yang di kecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; h. Membuat laporan pelayanan informasi; dan i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh atasan PPID

Prosedur

Berdasarkan Pergub 175 Tahun 2016 perihal Layanan Informasi Publik 1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris / SK Organisasi (Lembaga / organisasi) 2. Petugas Data dan Informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik; 3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima; 4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja) 5. Jika Informasi belum dikuasai / didokumentasikan, maka PPID dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paing lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan / atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kantor Kelurahan Kenari Kota Administrasi Jakarta Pusat atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

No Nama Laporan File

H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
1 RUP 2023 lihat 5 Views

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran