Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Senen

Placeholder

   Lurah Senen

    --




Kelurahan Senen mempunyai tugas melakasanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan Senen

Kelurahan Senen menyelenggarakan fungsi : a) Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; b) Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; c) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; d) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; e) Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; f) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umun Kelurahan; g) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; h) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; i) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; j) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; k) Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan; l) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan m) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.