Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

1. Pengkoordinasian pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi diberbagai unit pelayanan informasi;

2. Pengujian mengenai konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;

3. Pemberian alasan tertulis pengecualian informasi public secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;

4. Pengaburan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya dengan cara dihitamkan;

5. Pengemban kapasitas pejabat fungsional umum/tertentu dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;

6. Penyampaian, Pendistribusian, Penyerahan informasi publik kepada pemohon yang dilakukan secara langsung melalui email, faksmile atau jasa pos;

7. Pemberian informasi publik dalam format hardcopy atau softcopy sesuai dengan ketersediaan dari informasi yang diminta.

Fungsi

PPID mempunyai fungsi mengoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan

Prosedur

1. Pemohon mengunjungi loket pelayanan

2. Pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan

3. Pemohon menunggu informasi dari petugas PPID

Waktu 07.30 WIB s/d 16.00 WIB Biaya GRATIS

No Nama Laporan File

A. Informasi Tentang Badan Publik :
1 Visi dan Misi lihat 6 Views

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang