Harap Tunggu
1. Pengkoordinasian pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi diberbagai unit pelayanan informasi;
2. Pengujian mengenai konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
3. Pemberian alasan tertulis pengecualian informasi public secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
4. Pengaburan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya dengan cara dihitamkan;
5. Pengemban kapasitas pejabat fungsional umum/tertentu dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
6. Penyampaian, Pendistribusian, Penyerahan informasi publik kepada pemohon yang dilakukan secara langsung melalui email, faksmile atau jasa pos;
7. Pemberian informasi publik dalam format hardcopy atau softcopy sesuai dengan ketersediaan dari informasi yang diminta.
PPID mempunyai fungsi mengoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan
1. Pemohon mengunjungi loket pelayanan
2. Pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
3. Pemohon menunggu informasi dari petugas PPID
Waktu 07.30 WIB s/d 16.00 WIB Biaya GRATIS
No | Nama Laporan | File |
A. Informasi Tentang Badan Publik : | |||
1 | Visi dan Misi | lihat | 6 Views |
Tidak ada data tersedia |
Tidak ada data tersedia |
No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Memuat data... |