Loading
Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, tidak terdapat penolakan terhadap permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon. Setiap permohonan informasi publik yang diterima ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik yang berlaku.
Terkait dengan hal tersebut, Lurah Kelurahan Cempaka Baru telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
| No | Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Surat Penjelasan tentang Tidak Ada Penolakan Permohonan Informasi PPID | Unduh |