Penolakan Permohonan Informasi Publik Kelurahan Cempaka Baru

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PENOLAKAN INFORMASI
Kelurahan Cempaka Baru

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, tidak terdapat penolakan terhadap permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon. Setiap permohonan informasi publik yang diterima ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik yang berlaku.

Terkait dengan hal tersebut, Lurah Kelurahan Cempaka Baru telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

No Informasi Aksi
1 Surat Penjelasan tentang Tidak Ada Penolakan Permohonan Informasi PPID Unduh
Informasi ini disediakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik Kelurahan Cempaka Baru.