LAYANAN PPID
PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Melalui Desk Layanan PPID
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
- Keputusan Gubernur Nomor 2347 Tahun 2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kualifikasi Pelaksana
- PPID memahami Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
-
Petugas Informasi memiliki kemampuan:
a. Memahami pendokumentasian, kearsipan dan pengelolaan informasi
b. Memahami dan dapat menguasai teknologi informasi
c. emiliki latar belakang pendidikan yang mendukung kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik
Keterkaitan
- SOP Pelayanan Tamu
- SOP Surat Masuk PPID
- SOP Surat Keluar PPID
- SOP Permohonan Informasi ke SKPD/UKPD
- SOP Rapat
- SOP Dokumentasi
Peralatan/Perlengkapan
- Deks (meja) Layanan Intormasi
- Komputer
- Printer
- Internet
- Surat Elektronik
- Telepon dan Fax
- Surat/Nota Dinas
- Filling Cabinet
- Surat Permohonan Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik
Informasi pelayanan permohonan informasi publik melalui Desk Layanan PPID disediakan sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kelurahan Cempaka Baru.