Loading
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kelurahan adalah unit pelaksana perizinan dan nonperizinan di bawah DPMPTSP DKI Jakarta. PTSP kelurahan melayani permohonan seperti SKTM, izin makam, dan surat keterangan lain secara terpadu. Warga dapat mengajukan izin melalui aplikasi Jakevo atau datang langsung, dengan opsi layanan antar jemput izin bermotor (AJIB).
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) di Kelurahan Cideng di lengkapi dengan Ruang Tunggu, Ruang Laktasi dan Ruang Bermain Anak