Loading
Kelurahan
a. Kedudukan
1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah;
2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Camat; dan
3) Lurah mempunyai tugas:
a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan;
b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Kelurahan;
g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD
dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi Kelurahan.
b. Tugas dan Fungsi
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian
dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga
kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan
melaksanakan fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan
prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di
lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di
wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat
serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu,
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain
yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Gubernur.
c. Sekretariat Kelurahan
1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris
Kelurahan;
2) Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:
a) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan
prosedur Kelurahan;
b) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan,
dan barang milik daerah Kelurahan;
c) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
d) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan
pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
pada Kelurahan;
e) pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
f) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
g) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan
fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
h) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi
kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
i) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja
dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan; j) penyelenggaraan kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
k) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat
Kelurahan; dan
l) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
d. Seksi Pemerintahan
1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi
Pemerintahan;
2) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga
dan rukun tetangga;
b) melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan
Lembaga Musyawarah Kelurahan;
c) melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan
ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan
bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan
forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan
penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan; h) melaksanakan
pengoordinasian dan pemberianbantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah
Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
i) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan
penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
j) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi
pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
k) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan
pemerintahan di Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian
masalah/ konflik warga;
m) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
n) melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di
wilayah Kelurahan; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai
lingkup tugasnya.
e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi
Ekonomi dan Pembangunan;
2) Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan,
antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga,
usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta
pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang
perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data
perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang
penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro,
potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan,
penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan
lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau
teknologi khusus;
c) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian
dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang
menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah
Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
f) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba
kebersihan tingkat Kelurahan;
g) melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan
sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan
di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h) melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan
sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier
dan prasarana mandi cuci kakus;
i) melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
j) melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi
dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
k) melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan
penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi
pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
m) melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat
dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat
Kelurahan;
n) menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan
hidup; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai
lingkup tugasnya.
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat
1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi
Kesejahteraan Rakyat;
2) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara
lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang
kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan
kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau
terjadi kejadian yang luar biasa;
c) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan
rakyat di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang
menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah
Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga
dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan,
seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna
Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
h) memfasilitasi pelaksanakan kegiatan awal
surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
i) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan,
verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
j) melaksanakan pelaksanakan kegiatan pemberdayaan
masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
k) melaksanakan pelaksanakan fasilitasi, bimbingan dan
konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial,
peduli sesama, gotong royong;
l) memfasilitasi pelaksanakan pengawasan jam belajar malam
pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu
Jakarta Pintar;
m) memfasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
n) memfasilitasi pelaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
o) memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu,
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
p) memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit
berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
q) memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
r) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai
lingkup tugasnya.
Kelurahan
a. Kedudukan
1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah;
2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Camat; dan
3) Lurah mempunyai tugas:
a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan;
b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Kelurahan;
g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
b. Tugas dan Fungsi
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian
dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga
kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan
melaksanakan fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan
prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di
lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di
wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat
serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu,
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain
yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Gubernur.
c. Sekretariat Kelurahan
1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris
Kelurahan;
2) Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:
a) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan
prosedur Kelurahan;
b) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan,
dan barang milik daerah Kelurahan;
c) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
d) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan
pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
pada Kelurahan;
e) pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
f) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
g) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan
fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
h) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi
kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
i) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja
dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan; j) penyelenggaraan kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
k) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat
Kelurahan; dan
l) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
d. Seksi Pemerintahan
1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi
Pemerintahan;
2) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga
dan rukun tetangga;
b) melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan
Lembaga Musyawarah Kelurahan;
c) melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan
ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan
bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan
forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan
penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan; h) melaksanakan
pengoordinasian dan pemberianbantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah
Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
i) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan
penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
j) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi
pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
k) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan
pemerintahan di Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian
masalah/ konflik warga;
m) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
n) melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di
wilayah Kelurahan; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai
lingkup tugasnya.
e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi
Ekonomi dan Pembangunan;
2) Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan,
antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga,
usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta
pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang
perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data
perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang
penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro,
potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan,
penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan
lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau
teknologi khusus;
c) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian
dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang
menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah
Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
f) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba
kebersihan tingkat Kelurahan;
g) melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan
sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan
di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h) melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan
sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier
dan prasarana mandi cuci kakus;
i) melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
j) melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi
dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
k) melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan
penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi
pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
m) melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat
dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat
Kelurahan;
n) menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan
hidup; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai
lingkup tugasnya.
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat
1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi
Kesejahteraan Rakyat;
2) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara
lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang
kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan
kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau
terjadi kejadian yang luar biasa;
c) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan
rakyat di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang
menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah
Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga
dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan,
seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna
Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
h) memfasilitasi pelaksanakan kegiatan awal
surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
i) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan,
verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
j) melaksanakan pelaksanakan kegiatan pemberdayaan
masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
k) melaksanakan pelaksanakan fasilitasi, bimbingan dan
konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial,
peduli sesama, gotong royong;
l) memfasilitasi pelaksanakan pengawasan jam belajar malam
pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu
Jakarta Pintar;
m) memfasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
n) memfasilitasi pelaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
o) memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu,
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
p) memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit
berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
q) memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
r) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai
lingkup tugasnya.