Pelaksanaan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur berbagai aturan untuk menciptakan kondisi kota yang kondusif, meliputi larangan berjualan di trotoar/fasilitas umum, tertib jalur hijau, lingkungan, sosial....