Kelurahan Mempunyai Tugas Melaksanakan Pengordinasian dan Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kelurahan Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
FUNGSI
Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan
Pemberdayaan Masyarakat
Pelayanan Masyarakat
Kententraman dan Ketertiban Umum
Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Umum
Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Pembinaan RT dan RW
Kebijakan Operasional Kelurahan
Pengelolaan Kesekretariatan
Tugas Lain Sesuai Peraturan dan Perundang Undangan