Loading
Tugas dan Fungsi PPID
PPID - Kota Administrasi Jakarta Pusat
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
Tanggung Jawab
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas
Memberikan layanan informasi kepada publik.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
Membuat laporan pelayanan informasi.
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Wewenang