Prosedur Pelayanan Informasi Publik


MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kelurahan Gunung Sahari Utara

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik melalui:

Datang langsung ke PPID

Email

Website/Aplikasi

Surat resmi

Melampirkan:

Identitas diri (KTP)

Surat kuasa (apabila dikuasakan)

Dokumen pendukung (bila diperlukan)

2. Verifikasi Permohonan

Petugas PPID melakukan:

Verifikasi identitas pemohon

Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Registrasi permohonan

Pemberian nomor registrasi

3. Proses Pelayanan Informasi

PPID melakukan:

Penelusuran data/informasi

Koordinasi dengan unit pengelola informasi

Pengujian konsekuensi apabila diperlukan

Penyusunan jawaban

Waktu pelayanan: 10 Hari Kerja dapat diperpanjang 7 Hari Kerja sesuai ketentuan.

4. Penyampaian Informasi

Apabila permohonan disetujui, informasi disampaikan melalui:

Softcopy (PDF)

Hardcopy

Email

Media elektronik lainnya

Apabila informasi dikecualikan, PPID memberikan surat penolakan beserta alasannya.

5. Selesai

✓ Permohonan Selesai

Pemohon menerima informasi dan pelayanan dinyatakan selesai.

Jika Belum Puas

Pemohon dapat mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku