Loading
MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kelurahan Gunung Sahari Utara
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik melalui:
Datang langsung ke PPID
Website/Aplikasi
Surat resmi
Melampirkan:
Identitas diri (KTP)
Surat kuasa (apabila dikuasakan)
Dokumen pendukung (bila diperlukan)
2. Verifikasi Permohonan
Petugas PPID melakukan:
Verifikasi identitas pemohon
Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Registrasi permohonan
Pemberian nomor registrasi
3. Proses Pelayanan Informasi
PPID melakukan:
Penelusuran data/informasi
Koordinasi dengan unit pengelola informasi
Pengujian konsekuensi apabila diperlukan
Penyusunan jawaban
Waktu pelayanan: 10 Hari Kerja dapat diperpanjang 7 Hari Kerja sesuai ketentuan.
4. Penyampaian Informasi
Apabila permohonan disetujui, informasi disampaikan melalui:
Softcopy (PDF)
Hardcopy
Media elektronik lainnya
Apabila informasi dikecualikan, PPID memberikan surat penolakan beserta alasannya.
5. Selesai
✓ Permohonan Selesai
Pemohon menerima informasi dan pelayanan dinyatakan selesai.
Jika Belum Puas
Pemohon dapat mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku