Loading
Standar Pelayanan pada Kelurahan Kampung Bali, yang
terdiri dari :
I.
Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris :
1.
Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi
Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah
Eks Kota Praja;
2.
Standar Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli
Waris WNI; dan
3.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak
Atas Tanah.
II.
Standar Pelayanan Urusan Perkawinan :
1.
Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (umum);
2.
Standar Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya
(umum);
3.
Standar Pelayanan Perkawinan di Bawah Umur; dan
4.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan
Perceraian.
III. Standar Pelayanan Urusan Lainnya :
1.
Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang
Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum;
2.
Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan untuk
Layanan Administrasi Pemerintahan Umum;
3.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran
Objek Pajak Baru;
4.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB;
5.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan
Alamat yang Sama;
6.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang
yang Sama;
7.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Mutasi Alamat;
8.
Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi
Produk Layanan Kecamatan; dan
9. Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan.