Tanggung Jawab PPID Perangkat Daerah:
- PPID
pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik
yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan,
dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi
publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan
informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan
dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
TUGAS
- Memberikan
layanan informasi kepada publik.
- Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada
publik.
- Membantu
PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
- Melakukan
verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji
konsekuensi.
- Membuat
laporan pelayanan informasi.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan
oleh Atasan PPID
FUNGSI
Melakukan
Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
WEWENANG
- Mengoordinasikan
pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat
fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menetapkan/menentukan
suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan
pengujian tentang konsekuensi.
- Menolak
permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang
dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai
alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon
informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Membuat,
memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Meminta
dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang
menjadi cakupan kerjanya.