• Alternate Text
  • Loading

Kelurahan Kampung Bali
Jumat, 1 Mei 2026
Kelurahan Kampung Bali
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Transportasi
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Pusat Perbelanjaan
    • Fasilitas Ruang Terbuka Publik
    • Hotel
    • Fasilitas Rumah Ibadah
  • Informasi Kelurahan
    • Agenda Kelurahan
    • LMK
    • Prestasi
    • Urusan
      • Pemerintahan
      • Ekbang
      • Kesra
    • Infografis
    • Inovasi & Prestasi
    • Mitra Kelurahan
      • FKDM
    • Potensi Kelurahan
  • PPID
    PPID

    Struktur PPID
    Tugas dan Fungsi
    PPID
    Dokumen Informasi Publik
    Waktu dan Biaya
    Layanan Informasi
    Layanan
    Form Permohonan Informasi
    Publik
    Form Pengajuan Keberatan
    Informasi Publik
    Informasi Berkala
    Informasi Setiap Saat
    Informasi Serta Merta
    Prosedur
    Maklumat PPID
    Tambahan Prosedur
    Prosedur Pelayanan Informasi
    Publik
    Prosedur Keberatan Informasi
    Publik
    Prosedur Permohonon Penyelesaian
    Sengketa Publik
    Prosedur Penanganan Sengketa
    Informasi
    SOP PPID
  • Kontak
  • :
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Indonesia
  • ID
  • EN
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Transportasi
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Pusat Perbelanjaan
    • Fasilitas Ruang Terbuka Publik
    • Hotel
    • Fasilitas Rumah Ibadah
  • Informasi Kelurahan
  • Informasi Kelurahan
      • Agenda Kelurahan
      • LMK
      • Prestasi
  • Urusan
    • Pemerintahan
    • Ekbang
    • Kesra
  • Infografis
  • Inovasi & Prestasi
  • Mitra Kelurahan
    • FKDM
  • Potensi Kelurahan
  • PPID
    • Struktur PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Dokumen Informasi Publik
    • Waktu dan Biaya Layanan Informasi
    • Layanan
      • Form Permohonan Informasi Publik
      • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
      • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Prosedur
      • Maklumat PPID
      • Tambahan Prosedur
      • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
      • Prosedur Keberatan Informasi Publik
      • Prosedur Permohonon Penyelesaian Sengketa Publik
      • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
      • SOP PPID
  • Kontak

© 2026 - Provinsi Jakarta - Jakarta Pusat

Tugas dan Fungsi

Kelurahan  mempunyai  tugas  melaksanakan  pengoordinasian  dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f)  Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah                 

    Kelurahan;

g) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i)  Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j)  Pelaksanaan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang - undangan.

    Selain melaksanakan fungsi Kelurahan melaksanakan fungsi:

a) Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b) Fasilitasi  pelaksanaan  pemeliharaan  kebersihan  di  lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c) Fasilitasi  pengawasan  rumah  kost  dan  rumah  kontrakan  di wilayah Kelurahan;

d) Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu         Jakarta Pintar;

e) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f). Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g) Fasilitasi   penyelenggaraan   pos   pembinaan  terpadu,  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h) Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.


  • Jl. Kp. Bali VIII No.15, RT.5/RW.8, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250

  • Copyright © 2026 Jakarta Pusat