Loading
Tugas, Wewenang dan Fungsi PPID
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Kelurahan Kampung Rawa
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
Tanggung Jawab
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
a. memberikan layanan informasi kepada publik;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi
pelayanan informasi kepada publik;
c. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh
pemohon informasi publik;
g. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk
selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
h. membuat laporan pelayanan informasi; dat.
i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan
PPID.
Wewenang
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/
UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan
kerj anya;
b. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses
publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
c. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila
informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang
dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan
tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
d. membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi
publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan; dan
e. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/
satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.