Loading
Tugas dan
Fungsi PPID
PPID - Kelurahan Kebon Kacang
Tanggung
Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Kelurahan Kebon Kacang
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
Tanggung
Jawab
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan
informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud
pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada
Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi
publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas
1.
Memberikan layanan informasi kepada publik.
2.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi kepada publik.
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
3.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
5.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon
informasi publik.
6.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk
selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
7.
Membuat laporan pelayanan informasi.
8.
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Wewenang
1.
Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah
dan pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
2.
Menetapkan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
3.
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila
informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan dengan
disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon
informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
4.
Membuat, memelihara atau memutakhirkan daftar informasi publik
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
5.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit komponen satuan kerja
yang menjadi cakupan kerjanya.