Loading
TUGAS KELURAHAN : Sesuai dengan Pergub Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kota Administrasi, Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan