Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi publik dan Dokumentasi
Tanggung Jawab PPID Pelaksana Pada Kelurahan Kenari
- PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik pada Kelurahan Kenari
Tugas PPID Pelaksana Pada Kelurahan Kenari
- Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada Kelurahan Kenari melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik pada Kelurahan Kenari
- Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada Kelurahan Kenari melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada Kelurahan Kenari
Wewenang PPID Pelaksana Pada Kelurahan Kenari
- Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik Kelurahan Kenari
- Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik Kelurahan Kenari dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
- Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
- Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik Kelurahan Kenari dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada Kelurahan Kenari dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan, dan/atau permintaan informasi publik ditolak.