SOP PPID

Prosedur dan SOP PPID

Mekanisme Layanan Informasi Publik:

Layanan melalui website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat:

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP (bagi lembaga/organisasi, lampirkan KTP pimpinan).
  • Bagi lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan.

Berkas Layanan:

1. Formulir Permohonan Informasi Publik

2. Formulir Pengajuan Keberatan Informasi

3. Survey Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Kwitang (Tersedia di aplikasi JAKI)

Daftar Dokumen SOP PPID:

1. SOP PPID – Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

2. SOP PPID – Keberatan Informasi Publik

3. SOP PPID – Fasilitasi Sengketa Informasi

4. SOP PPID – Pengujian Konsekuensi Informasi Publik

5. SOP PPID – Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

6. SOP PPID – Pendokumentasian Informasi Publik

7. SOP PPID – Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan

 

📂 DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN