TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas PPID:
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan
Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas:
- Memberikan layanan informasi kepada
publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Membantu PPID Provinsi dalam
melaksanakan tugasnya.
- Melakukan verifikasi bahan informasi
publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan
dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi
untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan inventarisasi informasi
yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
- Membuat
laporan pelayanan informasi.
- Melaksanakan tugas lainnya yang
diperintahkan oleh Atasan PPID.
Fungsi:
Melakukan
pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.