melaksanakan
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang
perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi
perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan
kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan
pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
melaksanakan
pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di
wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan
stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi
Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di
lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan
penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan
mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
memfasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
melaksanakan pengoordinasian dengan
UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di
wilayah Kelurahan;
melaksanakan pengoordinasian
penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan
tingkat Kelurahan;
melaksanakan kegiatan penyuluhan,
sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
melaksanakan kegiatan penanganan
segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan,
taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
melaksanakan pemeliharaan dan
perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air
lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
melaksanakan
penghijauan lingkungan pemukiman;
melaksanakan
penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan
dan lingkungan wilayah Kelurahan;
melaksanakan
pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
melaksanakan
pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah
kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara,
kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
melaksanakan
kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan
pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
menyusun
pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau
berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
melaksanakan pengelolaan data dan
informasi sesuai lingkup tugasnya.