Loading
a. Memberikan layanan informasi publik kepada publik;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Membantu PPID Provinsi dalam mejalankan tugas;
d. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
e. Menyediakan informasi dan dokumentasi;
f. Membuat laporan pelayanan informasi;
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik.