Tugas dan Fungsi PPID

a. Memberikan layanan informasi publik kepada publik;

b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c. Membantu PPID Provinsi dalam mejalankan tugas;

d. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

e. Menyediakan informasi dan dokumentasi;

f. Membuat laporan pelayanan informasi;

g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik.