Loading
Tugas Kelurahan:
1. Penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan.
2. Pelayanan administrasi kepada masyarakat.
3. Pemberdayaan masyarakat.
4. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
1.Pelaksanaan Pemerintahan
- Pendataan penduduk.
- Pembinaan RT/RW.
- Fasiitasi pemilihan RT/RW.
- Penanganan laporan warga.
2. Pelaksanaan Pelayanan Administrasi
- Pembuatan surat pengantar KTP,KK,domisili,dan administrasi kependudukan lainnya.
- Legalitas surat.
- Pelayanan surat keterangan (usaha,tidak mampu,kematian, dll)
3. Pemberdayaan Masyarakat
- Pembinaan PKK,Karang Taruna,LMK
- Fasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
- pemberdayaan ekonomi masyarakat.
4. Ketentraman dan ketertiban
- Koordinasi dengan Satpol PP,Babinsa,Bhabinkamtibmas.
- Penanganan konflik sosial tingkat wilayah.
- Pengawasan lingkungan.
5. Pelaksanaan Pembangunan
- Usulan Musrembang Kelurahan
- Monitoring kegiatan pembangunan di wilayah
- pendataan kebutuhan sarana dan prasarana.