Loading
TAMBAHAN PROSEDUR
Berikut adalah prosedur tambahan dalam pelayanan informasi publik untuk melengkapi alur utama agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai praktik terbaik:
1. Layanan Informasi Berkala
Instansi wajib menyediakan informasi tanpa diminta, seperti:
Profil instansi
Program dan kegiatan
Laporan keuangan
Kinerja layanan
Hal ini sesuai prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Layanan Informasi Serta-Merta
Informasi yang harus diumumkan segera jika berdampak pada masyarakat, misalnya:
Bencana
Gangguan layanan publik
Situasi darurat
3. Layanan Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus selalu tersedia:
Daftar informasi publik
Keputusan dan kebijakan
Rencana kerja dan anggaran
Dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal
Meliputi:
Alur disposisi permohonan
Pembagian tugas antar bidang
Waktu penyelesaian tiap tahap
Mekanisme koordinasi antar unit
5. Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi
Penyimpanan dokumen secara rapi (fisik & digital)
Klasifikasi informasi (terbuka / dikecualikan)
Pemutakhiran data secara berkala
6. Uji Konsekuensi Informasi
Dilakukan jika ada permintaan informasi yang berpotensi dikecualikan:
Menilai dampak jika informasi dibuka
Menentukan apakah informasi layak diberikan atau ditolak
7. Pelayanan Disabilitas dan Inklusif
Penyediaan akses bagi penyandang disabilitas
Informasi dalam format mudah dipahami
Pelayanan ramah kelompok rentan
8. Monitoring dan Evaluasi
Evaluasi kinerja pelayanan informasi secara berkala
Pengukuran kepuasan masyarakat
Perbaikan sistem layanan
9. Pengelolaan Pengaduan
Menyediakan kanal pengaduan (kotak saran, hotline, dll)
Menindaklanjuti keluhan masyarakat
Dokumentasi hasil tindak lanjut
10. Digitalisasi Layanan Informasi
Website resmi / portal informasi publik
Sistem permohonan online
Publikasi melalui media sosial
11. Pelaporan dan Dokumentasi Layanan
Laporan jumlah permohonan informasi
Waktu penyelesaian
Jenis informasi yang diminta
Dilaporkan secara berkala kepada pimpinan dan dapat menjadi bahan evaluasi.