Tambahan Prosedur

TAMBAHAN PROSEDUR

Berikut adalah prosedur tambahan dalam pelayanan informasi publik untuk melengkapi alur utama agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai praktik terbaik:

1. Layanan Informasi Berkala

Instansi wajib menyediakan informasi tanpa diminta, seperti:

Profil instansi

Program dan kegiatan

Laporan keuangan

Kinerja layanan

Hal ini sesuai prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Layanan Informasi Serta-Merta

Informasi yang harus diumumkan segera jika berdampak pada masyarakat, misalnya:

Bencana

Gangguan layanan publik

Situasi darurat

3. Layanan Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus selalu tersedia:

Daftar informasi publik

Keputusan dan kebijakan

Rencana kerja dan anggaran

Dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal

Meliputi:

Alur disposisi permohonan

Pembagian tugas antar bidang

Waktu penyelesaian tiap tahap

Mekanisme koordinasi antar unit

5. Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi

Penyimpanan dokumen secara rapi (fisik & digital)

Klasifikasi informasi (terbuka / dikecualikan)

Pemutakhiran data secara berkala

6. Uji Konsekuensi Informasi

Dilakukan jika ada permintaan informasi yang berpotensi dikecualikan:

Menilai dampak jika informasi dibuka

Menentukan apakah informasi layak diberikan atau ditolak

7. Pelayanan Disabilitas dan Inklusif

Penyediaan akses bagi penyandang disabilitas

Informasi dalam format mudah dipahami

Pelayanan ramah kelompok rentan

8. Monitoring dan Evaluasi

Evaluasi kinerja pelayanan informasi secara berkala

Pengukuran kepuasan masyarakat

Perbaikan sistem layanan

9. Pengelolaan Pengaduan

Menyediakan kanal pengaduan (kotak saran, hotline, dll)

Menindaklanjuti keluhan masyarakat

Dokumentasi hasil tindak lanjut

10. Digitalisasi Layanan Informasi

Website resmi / portal informasi publik

Sistem permohonan online

Publikasi melalui media sosial

11. Pelaporan dan Dokumentasi Layanan

Laporan jumlah permohonan informasi

Waktu penyelesaian

Jenis informasi yang diminta

Dilaporkan secara berkala kepada pimpinan dan dapat menjadi bahan evaluasi.