LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) di DKI Jakarta, dasar hukum utamanya sekarang adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dan Perda perubahan tersebut berstatus berlaku sejak 3 Juli 2024.
Tugas LMK Kelurahan
Berdasarkan ketentuan mengenai LMK, tugas pokoknya meliputi:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kelurahan kepada Lurah.
Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat.
Menggali potensi masyarakat untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat.
Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.