Mekanisme Layanan Informasi Publik

SOP PPID

  1. SOP PPID – Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik
  2. SOP PPID – Keberatan Informasi Publik
  3. SOP PPID – Fasilitasi Sengketa Informasi
  4. SOP PPID – Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
  5. SOP PPID – Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  6. SOP PPID – Pendokumentasian Informasi Publik
  7. SOP PPID – Pendokumentasian Informasi yang di kecualikan

Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat:

  1. mengisi formulir permohonan.
  2. melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
  3. bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.

Berikut Link Formulir Layanan Informasi Publik :

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik
  2. Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga).
  2. Petugas PPID Kelurahan Gelora akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja.
  4. Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi.
  5. Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
  6. Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai.

Daftar Alasan Keberatan Informasi Publik

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008
  • Tidak disediakannya informasi berkala
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  • Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar